LUBUK LINGGAU - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, H Surya Darma membuka kegiatan paparan laporan akhir dan Konsultasi Publik ke-2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan (WP) Lubuklinggau Timur I Kota Lubuk Linggau, di Room Simfoni Hotel We, Kamis 7 November 2024.
Dalam sambutannya, H Surya Darma mengatakan saat ini Kota Lubuk Linggau merupakan kota perdagangan, dimana sektor perdagangan lebih menonjol dari pada sektor lainnya, untuk itu dalam perencanaan haruslah sesuai perkembangan tersebut.
"Jangan sampai, apa yang sudah kita rencana, kemudian menjadi permasalahan di masyarakat," ungkapnya.
RDTR ini mempunyai fungsi tiga fungsi utama, pertama untuk mengatur pendistribusian pemanfaatan ruang pada kawasan perkotaan yang memiliki kepadatan tinggi dan memiliki fungsi strategis
yang mencakup skala pelayanan regional, kota, lokal dan lingkungan.
Kedua, sebagai instrumen perizinan yang mengatur secara detail ketentuan
pemanfaatan bangunan dan non bangunan sampai pada tingkat persil, baik kegiatan berusaha maupun kegiatan non-berusaha.
Dan ketiga, memberikan kepastian hukum dan sarana informasi yang rinci bagi calon investor yang ingin berinvestasi di Kota Lubuk Linggau.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR, Ihwan mengatakan perkembangan Kota Lubuk Linggau cenderung terpusat pada tengah kota mengikuti koridor Jalan Yos Sudarso-Jalan Garuda yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kota.
Bagian timur Kota Lubuk Linggau yang strategis mengakibatkan pertumbuhan kawasan yang pesat sehingga berpotensi terjadinya perkembangan kawasan yang kurang terarah yang berindikasi terjadinya urban sprawl.
"Sehingga diperlukan adanya perencanaan tata ruang yang lebih detail untuk mengarahkan pemerataan perkembangan kota," katanya.(*/esa)